Friday, April 30, 2010

Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa Negara by; futho uin ml9

Perubahan Konstitusi di Indonesia dan di Beberapa Negara

1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1.Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki);
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4.Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8.Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

2. Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetjui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung.
Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.2/3 dari perwakilan rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap Amerika Serikat;
2.Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil siding konvensi;
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

3. Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusikerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.

1 comment:

  1. Toaks Titanium 750ml Pot-Hands Stainless Steel Bottle - Titanium
    Toaks Titanium 750ml Pot-Hands 출장안마 Stainless Steel Bottle - Titanium-Sintech. titanium nipple bars Brand: titanium nitride coating service near me Tipe. Material: titanium mens rings Stainless Steel. Size: 5.2-oz. tungsten titanium

    ReplyDelete